Polisi Tangkap Pengedar Ratusan Lembar Materai Palsu

Ditulis pada, 22 Mei 2009. dalam kategori: Berita Umum 

saat-asril2
SUKABUMI KOTA - Aparat Kepolisian Resor Kota Sukabumi meringkus seorang pria ASRIL , 35 tahun warga Kp.Rawa Bacang Rt.005/015 Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, Minggu (17/05) karena kedapatan mengedarkan materai yang diduga palsu.

Awalnya Polisi menerima telepon dari warga masyarakat yang menginformasikan bahwa ada orang yang berada disekitar Jl. Raya Cisaat - Cibolang sedang menjual atau mengedarkan materai yang diduga palsu, berbekal informasi tersebut Polisi langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebanyak 7 lembar materai 6000 yang masing-masing lembar berisi 50 buah materai sehingga jumlahnya mencapai 350 buah yang diduga palsu, akhirnya pelaku hanya bisa pasrah begitu petugas menangkapnya dengan barang bukti sejumlah materai palsu. Tersangka tidak mengetahui kalau orang yang membeli materai darinya kali ini adalah polisi.

Menurut pengakuan pelaku, materai palsu ini didapat dari seorang pemasok di daerah Bekasi dengan harga yang cukup miring. Untuk materai senilai 6000 rupiah, tersangka Asril hanya membelinya seharga 3.500 rupiah.. Selama beberapa bulan, tersangka telah memperoleh keuntungan yang cukup lumayan. Sistem penjualannya pun dilakukan secara sederhana dengan mendatangi warung-warung di pinggiran kota.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan berbuatannya dan menjadi penghuni ruang tahanan Polsek Cisaat. Polisi mencurigai tersangka memiliki jaringan yang cukup rapi sehingga tidak heran, tidak mau buka mulut dari mana materai tersebut didapatnya. ( B.12 – mrf )