Polisi Ciduk Tiga Pengedar Ganja

Ditulis pada, 30 April 2009. dalam kategori: Berita Polresta Sukabumi 

iman-grup1
SUKABUMI KOTA (30/04) – Satuan Narkoba Polres Kota Sukabumi kembali menciduk tiga orang pengedar daun ganja kering atau cimeng yang kerap melakukan transaksi di Sukabumi. Dari ketiga tersangka, polisi menyita daun ganja kering siap edar yang dikemas dalam paket hemat (pahe) seharga Rp 100.000. Ketiganya kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Sukabumi.

Terbongkarnya kasus peredaran barang haram yang melibatkan ketiga tersangka tersebut bermula dari penangkapan seorang pengedar, Man (23) di depan SPBU Jalan Jend. Sudirman Sukabumi, Selasa (28/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Man mengaku mengedarkan Ganja tidak sendirian, melainkan dengan dua temannya

Berbekal pengakuan Man, Rabu (29/4), petugas Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi melakukan pengembangan penyelidikan. Dan satu per satu para tersangka yang terdiri atas Toge (30) dan Apih (26), berhasil diringkus oleh Polisi di kawasan Cikaroya, Kec. Kadudampit, Kab. Sukabumi. Bersamaan dengan itu Polisi berhasil menyita Barang bukti Dan ganja Paket hemat ( pahe) lebih dari 100 paket siap edar.

Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Drs. Moh Hendra Suhatiyono M.Si didampingi Kasat Narkoba, AKP Kuslin B. Burhadi membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka kasus ganja yang sudah lama menjadi target operasi (TO) tersebut. “ Ketiga tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf a Jo Psl. 78 ayat (1) huruf a UU.RI. No. 22 Th. 1997 Ttg. Narkotika dan ancaman hukumannya cukup berat “ jelas AKP Kuslin. ( B.12 - Ma’ruf )