STNK
SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK)
- PENDAFTARAN KENDERAAN BERMOTOR BARU
-
1) Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy2) Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa - Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
- Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
- Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
-
- PENGESAHAN SETIAP TAHUN
-
1) Setiap Orang
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy2) Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa - Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi
perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor - STNK dan Foto Copy
- BPKB dan Foto Copy
- Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer - Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya.
-
- PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
-
1) Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy2) Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan. - STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
- Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
- Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
- Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.
-








