STNK


SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK)

  1. PENDAFTARAN KENDERAAN BERMOTOR BARU
    • 1) Perorangan
      - Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
      2) Badan Hukum
      - Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
      - keterangan domisili
      - Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
      3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
      - Surat tugas/kuasa

    • Faktur
    • PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
    • Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
    • Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
    • Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
    • Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
  2. PENGESAHAN SETIAP TAHUN
    • 1) Setiap Orang
      - Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
      2) Badan Hukum
      - Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
      - keterangan domisili
      - Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
      3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
      - Surat tugas/kuasa

    • Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi
      perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
    • STNK dan Foto Copy
    • BPKB dan Foto Copy
    • Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara
      - Manual dengan cap dan tanda tangan
      - Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
    • Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya.
  3. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
    • 1) Perorangan
      - Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
      2) Badan Hukum
      - Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
      - keterangan domisili
      - surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
      3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
      - Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan.

    • STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
    • Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
    • Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
    • Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.