TAUD

TATA URUSAN DALAM (TAUD)
Tata Urusan Dalam atau yang disingkat dengan Taud merupakan salah satu Bagian tak terpisahkan dengan Satuan – satuan lain dibawah Komando Polres Kota Sukabumi , walaupun terkadang terlupakan namun Taud merupakan ujung tombak dari kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan – Satuan di Polres Kota Sukabumi, oleh Karenanya Fungsi Taud sebagai salah satu Unsur Pelaksana Staff khusus pembantu pimpinan yang berada dibawah Komando langsung Kapolres Kota Sukabumi dan pengendalian sehari – hari dibawah Waka Polresta Sukabumi merupakan bagian yang tidak kalah pentingnya dengan satuan – satuan lain di Polres Kota Sukabumi , namun tentunya kegiatan yang dilaksanakan oleh fungsi Taud bersifat Intern (Ke Dalam).
Tugas Utama dari fungsi Taud adalah melaksanakan ketata Usahaan dan urusan dalam yang meliputi :
- Korespondensi ke tata Usahaan Perkantoran.
- Dokumentasi
- Penyelenggaraan Rapat
- Penyelenggaraan Upacara / Apel
- Kebersihan dan Ketertiban Mako
- Pemeliharaan barang – barang Inventaris.
Dan tak Kalah pentingnya Tugas Taud adalah menjaga kerahasiaan surat sesuai Klasifikasinya serta memberikan pelayanan Administrasi Kepada Satuan Kerja dan Masyarakat, dimana setiap bulannya melaporkan kegiatan – kegiatan yang telah dilakukan ke Satuan atas.
Tata Urusan Dalam (TAUD) pada pelaksanaan tugasnya di pimpin oleh seorang Kepala Taud yang di singkat KATAUD dengan dibantu oleh Bintara Administrasi (BA MIN) dan Bintara Urusan Umum (BANUM).








