SAT RESKRIM

SATUAN RESERSE KRIMINAL
POLRES KOTA SUKABUMI
SAT RESKRIM bertugas membina Fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Kasat Reskrim dibantu oleh KBO dan KANIT. Kasat Reskrim Polres bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.
JOB DESCRIPTION KASAT RESKRIM

JOB DESCRIPTION KAUR BIN OPS RESKRIM

PEMBAGIAN UNIT KERJA
Untuk memudahkan dalam penyelesaian perkara criminal maka Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi memiliki 8 ( delapan ) Unit kerja yang terdiri dari :
- Unit I
- Unit II
- Unit III
- Unit IV
- Unit Tekab
- Unit PPA
- Min Reskrim
- Unit Identifikasi
Yang kesemuanya memiliki tugas dan wewenang dalam kendali dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi.









