SAT NARKOBA


SATUAN RESERSE NARKOBA

Pendahuluan

  1. Dasar Telegram Kapolda Jabar No. Pol: TR/53/I 2009 Tanggal 21 Januari 2009 tentang visi capaian teleconference Kapolri di Polda Jabar.
  2. Rencana Kerja Polres Kota Sukabumi Tahun 2009.

Maksud dan Tujuan

  1. Untuk meningkatkan kwalitas dan kuantitas dari Pelayanan terhadap masyarakat khususnya dalam bidang Penyalahgunaan Narkoba

Dalam mencegah penanggulangan Penylahgunaan Narkotika dan Psikotropika serta Zat Adiktif lainnya maka satuan reserse Narkoba Polres Kota Sukabumi melakukan beberapa upaya:

  • Menampung dan menindak lanjuti segala macam pengaduan ataupun sms dari pihak masyarakat tentang Adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba serta Zat adiktif lainnya dan keamanan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polres Kota Sukabumi.
  • Menindak lanjuti tentang Laporan masyarakat tentang adanya pengedaran Obat-obatan yang dilarang oleh BPOM dan baik di Toko obat dan Apotik dengan Upaya mengadakan operasi secara berkelanjutan.
  • Menindak lanjuti tentang Laporan masyarakat tentang adanya pengedaran Makanan yang dilarang oleh BPOM dan baik di grosir dan swalayan dengan Upaya mengadakan operasi secara berkelanjutan.
  • Melakukan Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan tentang tentang Dampang dari penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika serta sanksi hukumnya.

Dasar Hukum

  • Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.
  • Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
  • Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.