SAT INTEL

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
I. Tugas Pokok
- Sebagai Mata dan Telinga kesatuan Polri yang berkewajiban melaksanakn deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat.
- Mengidentifikasi ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap Kamtibmas.
- Melaksanakan pengamatan terhadap sasaran-sasaran tertentu dalam masyarakat di bedang Ipoleksosbudhankam bagi kepentingan yang membahayakan masyarakat khususnya dalam kegiatan kontra Intelijen
- Menciptakan kondisi tertentu yang menguntungkan dalam masyarakat bagi pelakasanaan tugas Polri.
Dalam melaksanakan tugasnya Sat Intelkam memiliki unit kerja sebagai berikut :
- Unit Bidang Sosial Ekonomi
- Unit Bidang Sosial Budaya
- Unit Bidang Keamanan
- Unit Bidang Politik
- Unit Jihandak (Perijinan Senjata dan Bahan Peladak)
- Unit Undercover
- Unit POA (Pengawasan Orang asing)
II. Fungsi
Pengamanan dan penggalangan untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, terutama penegakan hukum, pembinaan kamtibmas, serta keperluan tugas bantuan pertahanan dan kekuatan sosial.
ADAPUN BENTUK PELAYANAN YANG DAPAT KAMI BERIKAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- PELAYANAN PEMBUATAN SKCK UNTUK KEPERLUAN DI DALAM NEGERI
- PELAYANAN PEMBUATAN SKCK UNTUK KEPERLUAN KELUAR NEGERI
- PELAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN KERAMAIAN DAN KEGIATAN MASYARAKAT
- PELAYANAN PEMBUATAN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN ( STTP )
- PELAYANAN PEMBUATAN STM (SURAT TANDA MELAPOR)
- PERATURAN KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT NO. POL: 05 TAHUN 2008 TENTANG MEKANISME PERIJINAN DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT








