Rumah Ambruk, Pasutri Tewas Seketika

Ditulis pada, 9 Maret 2010. dalam kategori: Berita Umum 

SUKABUMI KOTA – Akibat terkikis longsor sebuah rumah warga kampung Cileles, Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi ambruk, mengakibatkan sepasang suami istri (pasutri) lanjut usia Utom, 75 tahun dan istrinya Ny. Mariam, 65 tahun tewas tertimbun reruntahan rumahnya Senin (08/03) tengah malam.
Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, pasangan suami istri tersebut sewaktu sedang terlelap tidur tanpa disadari rumahnya terkikis longsor diterjang derasnya aliran sungai sehingga ambruk. Hujan yang turun semalam, memang cukup besar dan membuat aliran sungai sangat deras. sehingga rumahnya ambruk, keduanya tidak bisa menyelamatkan diri.
“ Akibat hujan deras, fondasi rumah pa Utom tidak kuat menahan derasnya air aliran sungai sehingga terkikis, Saat kejadian korban yang sedang tidur, tertimpa bongkahan bangunan rumah dan tewas seketika,” ujar Ujang, salah seorang warga Kampung Cileles.
Korban Tanah Longsor Dimakamkan Berdampingan

Ratusan warga masyarakat mengantar jenazah kedua korban bencana tanah longsor ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babakan Jampang. Jasad pasangan suami istri (pasutri) Ny. Mariam dan suaminya, Utom (69) dimakamkan, Selasa (9/3) secara berdampingan. Turut hadir bapak Wakil Wali Kota Sukabumi, Drs. H. Mulyono MM dan beberapa pejabat Pemerintah Kota Sukabumi lainnya.
Isak tangis keluarga korban mengiringi kepergian pasutri tersebut. “Kami merasa prihatin dengan meninggalnya dua korban bencana kali ini. Kami berharap peristiwa ini dapat meningkatkan kewaspadaan warga lainnya. Terutama warga yang bertempat tinggal di bantaran sungai dan beberapa titik rawan bencana tanah logsor,” kata Mulyono. ( Hmf – B.12)

Acen ditemukan Mengambang di Kolam Ikan

Ditulis pada, 9 Maret 2010. dalam kategori: Berita Umum 

SUKABUMI KOTA – Hampir tiap tahun di wilayah Cisaat Kab. Sukabumi terjadi peristiwa anak tenggelam di kolam ikan, seperti yang terjadi Minggu (7/3) siang kemarin, Zaenal Abidin alias Acen bin Budi ( 6 tahun ), ditemukan dalam keadaan tak bernyawa mengambang dikolam ikan di Kp. Cikiray Rt.04/10 Ds.Sukamanah Kec.Cisaat Kab.Sukabumi
Sehari sebelum ditemukan tewas, korban pada hari Sabtu (06/03) sekitar pukul 10.00 siang keluar rumah untuk bermain, kemudiaan tanpa sepengetahuan orang tuanya diduga korban tertarik melihat jernihnya kolam berukuran 30 X 15 meter persegi langsung buka baju dan mandi, namun ternyata kolam ikan milik Sdr. Ismet cukup dalam dan korbanpun tenggelam tanpa ada yang melihatnya. Orang tua korban mencemaskan anaknya yang hingga sore belum juga pulang, kemudian bersama warga berusaha mencari-cari korban hingga larut malam, namun upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Baru pada hari Minggu korban ditemukan dalam keadaan mengambang di kolam milik Ismet.
Keterangan yang dihimpun di lokasi kejadian dijelaskan bahwa korban Zaenal Abidin alias Acen pertama kali ditemukan seorang warga bernama Supratman yang saat itu sedang mengontrol kolam pada Minggu (7/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditemukan jasad korban dalam keadaan mengambang, posisinya telungkup di pinggir kolam ikan. dengan kondisinya sudah tidak bernyawa. Awalnya Supratman tidak yakin bahwa yang mengambang itu jasad Acen yang dicari-cari sejak Sabtu sore oleh keluarga dan warga setempat. Namun, setelah dilihat secara seksama ternyata jasad yang mengambang di kolam itu adalah jasad Acen yang sempat menghilang kurang lebih 20 jam. Supratmanpun bergegas memberitahukan temuan jasad korban kepada warga setempat. Teriakan histeris ibu kandung, sanak saudara dan tetangga korban tak terbendung ketika menyaksikan jenazah korban saat dievakuasi oleh warga ke rumahnya.
Informasi penemuan jenazah Acen yang tenggelam di kolam cepat menyebar ke seluruh pelosok perkampungan di Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat, bahkan beritanya langsung sampai ke Polsek Cisaat, tidak lama kemudian anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cisaat dan Satuan Reskrim Polres Kota Sukabumi yang mendapat informasi langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Kejadian serupa hampir tiap tahun menimpa anak-anak di Cisaat, seperti yang terjadi pada pertengahan tahun 2009 lalu menimpa dua anak yang ditemukan tewas di kolam ikan di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi Korbannya, Padlah (6) seorang bocah Warga Kampung Cibatu Tengah RT 25 RW 09 Desa Nagrak Kecamatan Cisaat ditemukan tewas dan mengambang di sebuah kolam di dekat rumahnya dan seorang anak lainnya yang masih di bawah usia lima tahun (balita), Laila Nur Fitri (1,5 tahun) juga ditemukan tewas mengambang di kolam, ( Hmf – B.12)

Akibat Ganja, mantan petinju ditangkap Polisi

Ditulis pada, 6 Maret 2010. dalam kategori: Berita Umum 

nkb-deni-jaji
SUKABUMI KOTA - Seorang mantan atlet tinju yang pernah menyabet juara nasional pada kejurnas tahun 1983, Ja (50) harus berurusan dengan aparat Satuan Narkoba Polres Kota Sukabumi, Senin (1/3) malam. Pasalnya, bapak empat anak ini diduga terlibat dalam peredaran daun Ganja di wilayah hukum Polres Kota Sukabumi.
Hal ini terbukti setelah polisi menggerebek rumahnya di Kp. Ciseureuh Kel. Karang Tengah Kec. Gunung Puyuh Kota Sukabumi. Di dalam rumah tersangka petugas menemukan 2 paket daun ganja kering siap edar. Polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kemudian berkembang bahwa barang haram tersebut didapat dari Den alias Kebo (31) warga Kp. Bojong Kuring Desa dan Kec. Cibadak Kab.Sukabumi. tak lama kemudian petugas langsung bergerak ke Cibadak dan berhasil membekuk Den alias Kebo, berikut barang bukti 2 paket daun ganja kering ukuran sedang.
Ja pada tahun 1983 pernah berhasil menjadi juara tinju nasional kelas menengah ringan kemudian pada tahun 1985 hanya meraih sebagai juara III nasional, bahkan pernah menjadi pendonor darah sampai 75 kali dan mendapatkan Pin Emas dari istana Negara, saat ini mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap dan untuk menghidupi keluarganya setiap harinya berprofesi sebagai Calo penumpang angkutan bogoran, namun belakangan ini kecanduan Narkoba.
“ Saya tidak punya pekerjaan tetap, untuk menutupi kebutuhan keluarga terpaksa menjadi calo angkutan bogoran, dulu saya hanya mengkonsumsi miras, tapi sekarang saya jadi tertarik ngisap ganja “ aku Ja saat ditemua di ruang tahanan Polrtes Kota Sukabumi Sabtu (06/03).
Kapolres Kota Sukabumi AKBP Drs. Moh Hendra Suhartiyono, M.Si melalui Perwira Humas Kompol Sumarta Setiadi, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Kuslin saat ditemua membenarkan terhadap penangkapan kedua tersangka ini,. “ Mereka akan kami jerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun,” beber Kuslin. ( Hmf – B.12 )

Polisi ringkus mantan Polisi

Ditulis pada, 5 Maret 2010. dalam kategori: Berita Umum 

SUKABUMI KOTA – Setelah setahun lebih menganggur karena diberhentikan dengan tidak hormat ( PTDH) dari dinas Kepolisian, Has (22), Kamis (4/3) diringkus petugas Reskrim Polsek Citamiang karena diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor roda 2) dan handphone (HP), di beberapa tempat di Kota Sukabumi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor serta sebuah HP yang diduga hasil dari kejahatan. Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Citamiang. aksi tersangka berhasil dibongkar petugas Reskrim setelah menerima pengaduan dari sejumlah korban. Selanjutnya petugas melakukan pengembangkan ke lapangan. Petugas berhasil meringkus tersangka Has ketika sedang naik ojek di bilangan Cisarua, Desa Warnasari, Kec./Kab. Sukabumi, Kamis (4/3) siang

Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Citamiang guna proses penyidikan lebih lanjut, ketika ditanya petugas, tersangka Has mengakui bahwa dirinya telah mencuri beberapa unit kendaraan bermotor dan melakukan penipuan dua buah telepon genggam

“Motor hasil curian ini dijual ke penadah di Sukabumi. Satu unit motor dijual seharga Rp 900.000-Rp 1,5 juta. Uangnya digunakan untuk berfoya-foya dengan pacar,” kata tersangka.

Tersangka mengaku terpaksa mencuri setelah dicopot sebagai anggota polisi di lingkungan Polresta Sukabumi, sekitar 1,5 tahun lalu. Menurutnya, ia tidak memiliki pekerjaan tetap alias menganggur. ” Setelah dipecat saya sangat terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. Termasuk kebutuhan uang untuk berfoya-foya dengan kekasih,” ungkapnya.

Kapolsek Citamiang, AKP Dedi Sudrajat S.Sos didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Sahidin, membenarkan bahwa tersangka Has diringkus karena diduga telah melakukan serangkaian aksi kejahatan di beberapa tempat di Sukabumi. ( Hmf –B.12)

Puluhan Pelajar Bangor Dirazia Polisi

Ditulis pada, 4 Maret 2010. dalam kategori: Berita Umum 

pelajar-bangor
SUKABUMI KOTA - Sedikitnya 21 orang pelajar dari sekolah kejuruan swasta di Sukabumi terpaksa diamankan pihak kepolisian Resor Kota Sukabumi karena diduga berpotensi tawuran Kamis (04/03) siang, di jalan Bhayangkara Sukabumi tepatnya di dekat gang titiran kecamatan Gunungpuyuh Sukabumi.

Kabag Binamitra Polres Kota Sukabumi Kompol Sumarta Setiadi SH, MH dan beberapa anggotanya sewaktu memantau perkembangan situasi di seputar jalan Bhayangkara melihat sekelompok pelajar di pinggir jalan dan tindak-tanduknya mencurigakan karena belum waktunya bubaran sekolah. Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas terhadap kelompok anak sekolah tersebut, petugas pun turun dari kendaraan, namun tiba-tiba ada salah satu pelajar yang membuang tasnya, setelah diperiksa ternyata didalamnya kedapatan sebilah Clurit, ahirnya polisi membawa ke 21 pelajar bangor tersebut ke Polres Kota Sukabumi. “ Kami melihat gelagat yang mencurigakan terhadap sekelompok pelajar yang keluyuran pada jam sekolah, benar saja ada yang kedapatan membawa Clurit, terpaksa kami bawa mereka ke kantor untuk didata lebin lanjut “ ujar Sumarta saat ditemui di kantor.
Anehnya setelah ditanya satu persatu ternyata para pelajar tersebut mengaku sedang libur, tetapi kenapa memakai pakaian seragam sekolah, alasannya untuk mengirit-irit ongkos naik kendaraan dan bila perlu dapat naik truck yang lewat secara gratis. “ Saya pakai baju seragam biar dapat naik angkutan murah atau gratis dan mau ketemuan dengan cewe kenalan barunya di Cisaat” aku Gunawan, 18 th pelajar kelas I SMK warga Cisolok Kab. Sukabumi, aya-aya wae, dasar anak-anak bangor. ( Hmf-B.12)

Alap-alap Motor, Usai Nikah Ditangkap Polisi

Ditulis pada, 3 Maret 2010. dalam kategori: Berita Umum 

pyh-penganten
SUKABUMI KOTA - Maksud hati untuk bisa berbulan madu dengan gadis pujaannya, namun niatnya tak kesampaian yang didapat malah harus mimpi indah dan terpaksa harus menghabiskan malam pertamanya di Tahanan Polsek Gunungpuyuh. Apes betul nasib SN, warga Kp. Ciseureuh Tengah Desa Sukaresmi Kec. Cisaat Kab.Sukabumi, ia ditangkap oleh polisi beberapa menit usai melangsungkan akad nikah di kantor KUA Kecamatan Gunungpuyuh karena terlibat aksi pencurian belasan unit kendaraan Speda Motor ( Curanmor R.2) berbagai merk yang sering terjadi di wilayah Sukabumi.
Alap-alap motor berusia 19 tahun ini saat ditangkap masih lengkap memakai baju penganten dan akan menjadi raja sehari, tanpa disadari olehnya di seputar kantor KUA sudah stanby beberapa petugas Polisi yang sedang mengincarnya dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung puyuh AKP Anun Suryana, tak lama kemudian begitu proses ijab kabul pernikahan selesai dilaksanakan, para petugaspun tak mau ambil resiko dan langsung menangkapnya.
Kapolres Kota Sukabumi AKBP Drs. Moh Hendra Suhartiyono, M.Si melalui Perwira Humas Kompol Sumarta Setiadi, MH dengan didampingi Kapolsek Gunung puyuh AKP Anun Suryana, saat dikonfirmasi disela-sela pemantauan pengamanan pendaftaran Calon Bupati Sukabumi Rabu (3/3) menjelaskan bahwa terbongkarnya jaringan curanmor spesialis roda dua ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya. Berbekal laporan itu, selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke lapangan dan didapat informasi bahwa pelakunya akan melangsungkan pernikahan.
Polisi yang mengintai alap-alap motor ini sejak pagi dengan sabar stanby di kantor KUA dan membiarkan sambil menyaksikan prosesi pernikahan berlangsung dengan lancar, setelah itu baru menangkapnya. “ Tersangka SN ditangkap petugas kami seusai melaksungkan pernikahan, saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan “ jelas Kapolsek Gunungpuyuh.
Selain SN, petugaspun berhasil menangkap pelaku curanmor lainnya HG alias Dadan, 18 th warga Kel. Karangtengah Kec. Gunungpuyuh Kota Sukabumi, ybs ditangkap setelah SN mengakui kejahatannya dilakukan bersama-sama dengan GH, sedangkan tiga pelaku lainnya yang nama-nama sudah dikantongi oleh Polisi masih dalam pengejaran.
Menurut pengakuan tersangka SN, belasan unit motor hasil curian tersebut dijual ke sejumlah penadah di daerah Kab. Sukabumi. “ Satu unit motor rata-rata dijual seharga Rp 800.000 hingga Rp 1 juta. Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi dua dan habis untuk foya-foya. (Hmf – B.12)

Polisi Ringkus Tiga Perampas Motor ABG

Ditulis pada, 2 Maret 2010. dalam kategori: Berita Umum 

trio-rampas
bb-r2
SUKABUMI KOTA- Unit Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Sukabumi belum lama ini kembali berhasil meringkus tiga pelaku spesialis perampasan kendaraan bermotor roda dua dengan sasaran korbannya mayoritas para pelajar atau anak baru gede ( ABG ) yang sering terjadi di wilayah Kota Sukabumi,
Ketiga anggota jaringan pelaku perampasan dengan modus meminjam motor dalam aksinya pelaku mengincar korban yang lagi jalan-jalan dengan naik speda motor, kemudian pelaku membuntuti dan menghentikannya serta memperdaya korbannya dengan berpura-pura dan seolah-olah sudah mengenal orangtua atau salah satu keluarga korban. Pelaku yang lihai so akrab ini meminjam Sp. Motor korban dengan alasan sebentar saja untuk keperluan yang sangat penting, namun ternyata si pelaku tidak mengembalikannya dan langsung membawa kabur speda motor hasil kejahatannya.
Ketiga pelaku anggota jaringan itu tercatat sebagai warga Kabupaten Sukabumi, masing-masing JM , 31 th warga Kp. Cikadu Rt.07 / 04 Desa Bojong Tipar Kec. Jampangtengah dan FI Alias Bolo, 24 th warga Kampung Cikareo Rt.04 / 05 Desa Bojong Kembar Kec. Cikembar Kab.Sukabumi, keduanya bertindak sebagai eksekutor langsung di lapangan.
Satu pelaku lainnya lainnya, DWK (37) warga Kampung Cikujang Rt. 01/14 Desa.Dayeuh Luhur Kec. Warudoyong Kota Sukabumi bertindak sebagai penadah motor hasil kejahatan kedua pelaku diatas. Sedangkan satu pelaku lainnya DM yang masih buron juga bertindak sebagai penadah dan saat ini menjadi target (TO) Buser Polres Kota Sukabumi.
Selain meringkus ketiga pelaku, Polisi telah menyita barang bukti berupa 6 unit sepeda motor berbagai merk. Sedangkan belasan unit motor curian lainnya masih dalam penyelidikan. Kepala Polresta Sukabumi, AKBP Drs. Moh. Hendra Suhartiyono didampingi Kabag Binamitra Kompol Sumarta Setiadi MH dan Kasat Reskrim, AKP IGK Warjana menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berkat adanya laporan dari sejumlah korban yang rata-rata masih remaja ABG..
”Hasil dari pemeriksaan terhadap para korban dan sejumlah saksi oleh kami langsung dikembangkan serta melakukan penyelidikan. Dengan bermodalkan keterangan dari para korban kami bergerak dalam beberapa hari dan ketiga pelaku dapat kami tangkap,” jelas AKP Warjana di kantornya Senin (1/3) kemarin. ( Hmf – B.12)

Polisi tangkap Residivis kambuhan

Ditulis pada, 19 Februari 2010. dalam kategori: Berita Umum 

trio-ajas1
SUKABUMI KOTA – Tim Buser Polres Kota Sukabumi berhasil menangkap kembali residivis kambuhan AJ alias Piit (35) warga Kp. Gardu Datar Nangka Rt.02/05 Ds.Ancaen Kec. Sagaranten Kab.Sukabumi, para petugas Kepolisian sudah hafal nama dan wajah pelaku ini, karena sudah empat kali keluar masuk Penjaran, namun sepertinya tidak membuat dirinya insaf.
Residivis ini yang pada tahun 2008 lalu sempat kabur bersama tujuh tersangka lainnya kemudian diringkus di Kota Bogor dan baru keluar dari Lembaga pemasyarakat Garut awal Desember 2009 kini diketahui kembali beraksi melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Siliwangi wilayah kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Namun aksi yang dilakukan AJ bersama komplotannya berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Tertangkapnya AJ yang pada bulan Desember 2008 sempat dihadiahi timah panas saat ditangkap di Bogor karena kabur dari tahanan , setelah tiga anggota komplotan lainnya diringkus Polisi di tempat berbeda. Ketiganya masing-masing PA (32) warga Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten dan DR (32) warga Desa Kuta Sirna Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Serta IM (27) warga Selakaso Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

Kepala Bagian Bina Mitra selaku Perwira Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kota Sukabumi, Kompol Sumarta Setiadi SH, MH didampingi Kepala Sat Reskrim, AKP IGK Warjana menjelaskan penangkapan tesangka AJ merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya yang lebih dahulu ditangkap di tempat berbeda. ”Komplotan AJ ini diduga telah melakukan aksi curat di sejumlah TKP di wilayah Sukabumi, salah satunya di Jalan Selabintana. Saat itu komplotan AJ melakukan aksi curat dalam semalam di dua rumah,” jelas Warjana , Kamis (18/2) kemarin.
Menurut AKP Warjana, kini tersangka AJ dan tiga tersangka lainnya masih dalam proses pengembangan pemeriksaan oleh penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi, tidak menutup kemungkinan dengan ditangkapnya AJ ada pengakuan sejumlah TKP lainnya yang pernah disatroni komplotannya. ”Perbuatan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Selain menangkap para pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” tegas Warjana. ( Hmf – B.12 )

Polres Kota Sukabumi Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Ditulis pada, 18 Februari 2010. dalam kategori: Berita Umum 

nkb-112-10
nkb-4sekawan-17-02
SUKABUMI KOTA - Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Sukabumi dalam tempo seminggu telah menangkap sepuluh pelaku pengedar dan pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu, Putau dan daun ganja kering

Kapolres Kota Sukabumi AKBP Drs. Moh Hendra Suhartiyono M.Si didampingi Kabag Binamitra Komisaris Polisi Sumarta Setiadi, SH, MH dan Kepala Satuan Narkoba AKP Kuslin, menjelaskan bahwa tiga pelaku pengedar dan pengguna sabu, satu pengedar Putau dan enam pengedar/pengguna Daun Ganja kering, berikut barang buktinya telah diamankan Satuan Narkoba dalam waktu satu menggu kemarin. ” Bayangkan, di Kota Sukabumi dalam satu seminggu saja Polisi telah menangkap sepuluh pelaku Narkoba, ini membuktikan bahwa di Sukabumi masih banyak para pengguna Narkoba, ini perlu perhatian kita semua agar Kota Sukabumi bersih dari Narkoba ” tuturnya di ruang kerjanya.

Sumarta menjelaskan, pengintaian Polisi Satuan Narkoba, Rabu, siang (10/2 berhasil meringkus DM alias Ondo, 26 th, warga Kp. Pamoyanan Peuntas Ds dan Kec.Kebonpedes Kab.Sukabumi di Terminal Sukaraja Ds. Pasirhalang Kec. Sukaraja, berikut barang bukti berupa satu paket/bungkus kecil daun ganja kering, yang disimpan di dalam helm, kemudian kamis sore (11/02) di Perum Gentong mas indah Kec. Sukaraja kab. Sukabumi. Polisi menangkap MI alias Ali , 30 th warga Jl. RA. Kosasih Kp. Ngaweng Ds.Cibeureum Kec.Sukaraja Kab.Sukabumi dengan barang bukti enam paket / bungkus kecil putaw dalam plastik klip bening tang berada dalam dompet , pada hari yang sama di Sukaraja, Polisi menangkap TH, 33 th warga Jl. Pasirmalang Ds.Kebonmanggu Kec.Gunung Guruh Kab.Sukabumi, yang bersangkupan kedapatan memiliki 1 paket / bungkus kertas koran berisikan daun ganja kering dalam keresek putih yang diselipkan di balik baju pda perut.

Pada hari Jum’at siang (12/02) Polisi menangkap DA, 40 th warga Kp. Cihingkik Desa Sukasari Kec. Cisaat Kab. Sukabumi, kemudian ditangkap YS alias Acek, 38 th warga Jl. Sriwijaya Gg. Tavip Kel dan Kec. Gunung Puyuh Kota Sukabumi dan di Jl. Pelabuan II polisi menangkap DJ, 35 th warga Jl. Ciaul kaler Kel. Cisarua Kec. Cikole Kota Sukabumi, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan dalam toples kecil.

Pada hari rabu sore (17/02) di Jl. Tipar Rt.04/08 Ke. Tipar Kec. Citamiang Kota. Sukabumi petugas Polisi telah menangkap tersangka penyalahgunan narkotika jenis daun ganja kering masing-masing BUD alias Bunong, 19 th warga Jl. Pemuda Kopti Kel. Tipar Kec. Citamiang Kota Sukabumi, setelah dikembangkan, ditangkap lagi IR Als Dole, 24 th warga Jl. Tipar Gg. Pesantren Kel. Tipar Kec. Citamiang Kota Sukabumi, selanjutnya HER alias Koding, 23 th warga Jl. Tipar Kel.Tipar Kec. Citamiang Kota Sukabumi dan IS, 29 th warga Cipanengah Kel. Sindangsari Kec. Lembursitu Kota Sukabumi - IQBAL berikut barang bukti satu paket ukuran kecil Daun ganja kering.

Setelah ditangkap pihak kepolisian, para pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan praduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau membeli, menerima, menyerahkan, dan menggunakan dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, tambah Kompol Sumarta. ( Hmf – B.12 )

Polsek Cisaat Amankan Pemalsu Aqua Galon

Ditulis pada, 15 Februari 2010. dalam kategori: Berita Umum 

saat-tysk-aqua
SUKABUMI KOTA – Tidak kurang dari 130 galon Air minum dalam kemasan (AMDK) merek terkenal ‘Aqua’ yang diduga palsu kini diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cisaat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sukabumi, dari sebuah rumah dan dua warung Sabtu (13/2) kemarin.
Ratusan galon AMDK merek ‘Aqua’ tersebut yang diduga palsu atau dipalsukan dan dipasarkan oleh seorang pelaku berinisial HA warga Jalan Siliwangi, Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Kini perkara tersebut masih dalam penyidikan dan penyelidikan kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sukabumi, AKBP Drs. Moh. Hendra Suhartiyono M.Si melalui Kepala Bagian Bina Mitra, Kompol Sumarta Setiadi SH, MH menjelaskan terungkapnya perkara ratusan galon AMDK merek ‘Aqua’ yang diduga palsu ini berawal dari adanya laporan warga masyarakat. ” Laporan warga tersebut oleh Polsek Cisaat langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan melakukan penyelidikan,” kata Kompol Sumarta didampingi Kepala Polsek Cisaat, AKP Supeno dalam keterangannya di Kantor Polsek Cisaat, Sabtu (13/2) kemarin.
Kompol Sumarta menuturkan informasi yang disampaikan masyarakat itu awalnya karena kecurigaan dari harga jual Aqua galon sebesar Rp. 9.000 per galonnya. Padahal di pasaran atau di warung-warung Aqua galon dijual Rp. 11.000 per galon. ”Warga mencurigai karena pelaku HA bukan agen dari Aqua, tapi menjual harga pergalon Aqua di bawah harga pasaran. Setelah diselidiki ternyata informasi tersebut benar dan pelaku untuk sementara diamankan guna dimintai keterangan,” tuturnya.
Dijelaskan Sumarta, hasil pemeriksaan sementara modus operandi yang digunakan pelaku yaitu mengisi galon-galon Aqua kosong dengan air biasa. Lalu galon-galon Aqua yang sudah diisi air ditutup memakai penutup galon yang dilengkapi dengan segel kemasan Aqua. ”Langkah selanjutnya, kami bekerjasama dengan manajemen PT. Aqua untuk melakukan pemeriksaan di laboratorium. Tadi sudah diambil sampel satu galon Aqua oleh pihak perusahaan, namun hasilnya belum diketahui secara pasti kapan selesainya,” jelas Sumarta yang juga sebagai pengemban kehumasan di Polres Kota Sukabumi. ( B.12)

Halaman Berikutnya »