Polisi tangkap Residivis kambuhan

Ditulis pada, 19 Februari 2010. dalam kategori: Berita Umum 

trio-ajas1
SUKABUMI KOTA – Tim Buser Polres Kota Sukabumi berhasil menangkap kembali residivis kambuhan AJ alias Piit (35) warga Kp. Gardu Datar Nangka Rt.02/05 Ds.Ancaen Kec. Sagaranten Kab.Sukabumi, para petugas Kepolisian sudah hafal nama dan wajah pelaku ini, karena sudah empat kali keluar masuk Penjaran, namun sepertinya tidak membuat dirinya insaf.
Residivis ini yang pada tahun 2008 lalu sempat kabur bersama tujuh tersangka lainnya kemudian diringkus di Kota Bogor dan baru keluar dari Lembaga pemasyarakat Garut awal Desember 2009 kini diketahui kembali beraksi melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Siliwangi wilayah kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Namun aksi yang dilakukan AJ bersama komplotannya berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Tertangkapnya AJ yang pada bulan Desember 2008 sempat dihadiahi timah panas saat ditangkap di Bogor karena kabur dari tahanan , setelah tiga anggota komplotan lainnya diringkus Polisi di tempat berbeda. Ketiganya masing-masing PA (32) warga Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten dan DR (32) warga Desa Kuta Sirna Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Serta IM (27) warga Selakaso Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

Kepala Bagian Bina Mitra selaku Perwira Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kota Sukabumi, Kompol Sumarta Setiadi SH, MH didampingi Kepala Sat Reskrim, AKP IGK Warjana menjelaskan penangkapan tesangka AJ merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya yang lebih dahulu ditangkap di tempat berbeda. ”Komplotan AJ ini diduga telah melakukan aksi curat di sejumlah TKP di wilayah Sukabumi, salah satunya di Jalan Selabintana. Saat itu komplotan AJ melakukan aksi curat dalam semalam di dua rumah,” jelas Warjana , Kamis (18/2) kemarin.
Menurut AKP Warjana, kini tersangka AJ dan tiga tersangka lainnya masih dalam proses pengembangan pemeriksaan oleh penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi, tidak menutup kemungkinan dengan ditangkapnya AJ ada pengakuan sejumlah TKP lainnya yang pernah disatroni komplotannya. ”Perbuatan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Selain menangkap para pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” tegas Warjana. ( Hmf – B.12 )

Nenek Siapa ini ?

Ditulis pada, 18 Februari 2010. dalam kategori: Seputar Kota Sukabumi 

dewi-salebu
SUKABUMI KOTA – Hampir setiap pagi mudah dijumpai seorang Nenek tua renta mengaku Dewi (79) datang tertatih-tatih ke perkantoran di Kota Sukabumi, Sungguh malang nasib nenek Dewi yang mengaku tinggal di Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

Sudah puluhan tahun nenek dewi pulang pergi dari Sukaraja menuju perkantoran, tetapi bukan sebagai pegawai kantoran, melainkan minta belas kasihan alias minta-minta kepada siapa saja yang lewat dihadapannya, “ Salebu “ maksudnya seribu katanya. Tahun 2000an nenek dewi masih kuat ke Cianjur, Palabuhanratu dan Bogor, namun kini nenek dewi yang fasih berbahasa Jepang dan nyanyi ala jepun tidak bisa pergi jauh-jauh, cukup di kota Sukabumi saja, katanya sudah tua dan penglihatannya sudah rabun.

Bagi warga masyarakat yang merasa kehilangan atau barangkali tahu dimana tempat tinggalnya, kiranya nenek dewi ini dapat dikasih tau jangan kemana-mana apalagi ke kota, karena dihawatirkan akan terjadi apa-apa, ini nenek siapa ? mudah-mudahan bukan korban facebook.

Polres Kota Sukabumi Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Ditulis pada, 18 Februari 2010. dalam kategori: Berita Umum 

nkb-112-10
nkb-4sekawan-17-02
SUKABUMI KOTA - Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Sukabumi dalam tempo seminggu telah menangkap sepuluh pelaku pengedar dan pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu, Putau dan daun ganja kering

Kapolres Kota Sukabumi AKBP Drs. Moh Hendra Suhartiyono M.Si didampingi Kabag Binamitra Komisaris Polisi Sumarta Setiadi, SH, MH dan Kepala Satuan Narkoba AKP Kuslin, menjelaskan bahwa tiga pelaku pengedar dan pengguna sabu, satu pengedar Putau dan enam pengedar/pengguna Daun Ganja kering, berikut barang buktinya telah diamankan Satuan Narkoba dalam waktu satu menggu kemarin. ” Bayangkan, di Kota Sukabumi dalam satu seminggu saja Polisi telah menangkap sepuluh pelaku Narkoba, ini membuktikan bahwa di Sukabumi masih banyak para pengguna Narkoba, ini perlu perhatian kita semua agar Kota Sukabumi bersih dari Narkoba ” tuturnya di ruang kerjanya.

Sumarta menjelaskan, pengintaian Polisi Satuan Narkoba, Rabu, siang (10/2 berhasil meringkus DM alias Ondo, 26 th, warga Kp. Pamoyanan Peuntas Ds dan Kec.Kebonpedes Kab.Sukabumi di Terminal Sukaraja Ds. Pasirhalang Kec. Sukaraja, berikut barang bukti berupa satu paket/bungkus kecil daun ganja kering, yang disimpan di dalam helm, kemudian kamis sore (11/02) di Perum Gentong mas indah Kec. Sukaraja kab. Sukabumi. Polisi menangkap MI alias Ali , 30 th warga Jl. RA. Kosasih Kp. Ngaweng Ds.Cibeureum Kec.Sukaraja Kab.Sukabumi dengan barang bukti enam paket / bungkus kecil putaw dalam plastik klip bening tang berada dalam dompet , pada hari yang sama di Sukaraja, Polisi menangkap TH, 33 th warga Jl. Pasirmalang Ds.Kebonmanggu Kec.Gunung Guruh Kab.Sukabumi, yang bersangkupan kedapatan memiliki 1 paket / bungkus kertas koran berisikan daun ganja kering dalam keresek putih yang diselipkan di balik baju pda perut.

Pada hari Jum’at siang (12/02) Polisi menangkap DA, 40 th warga Kp. Cihingkik Desa Sukasari Kec. Cisaat Kab. Sukabumi, kemudian ditangkap YS alias Acek, 38 th warga Jl. Sriwijaya Gg. Tavip Kel dan Kec. Gunung Puyuh Kota Sukabumi dan di Jl. Pelabuan II polisi menangkap DJ, 35 th warga Jl. Ciaul kaler Kel. Cisarua Kec. Cikole Kota Sukabumi, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan dalam toples kecil.

Pada hari rabu sore (17/02) di Jl. Tipar Rt.04/08 Ke. Tipar Kec. Citamiang Kota. Sukabumi petugas Polisi telah menangkap tersangka penyalahgunan narkotika jenis daun ganja kering masing-masing BUD alias Bunong, 19 th warga Jl. Pemuda Kopti Kel. Tipar Kec. Citamiang Kota Sukabumi, setelah dikembangkan, ditangkap lagi IR Als Dole, 24 th warga Jl. Tipar Gg. Pesantren Kel. Tipar Kec. Citamiang Kota Sukabumi, selanjutnya HER alias Koding, 23 th warga Jl. Tipar Kel.Tipar Kec. Citamiang Kota Sukabumi dan IS, 29 th warga Cipanengah Kel. Sindangsari Kec. Lembursitu Kota Sukabumi - IQBAL berikut barang bukti satu paket ukuran kecil Daun ganja kering.

Setelah ditangkap pihak kepolisian, para pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan praduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau membeli, menerima, menyerahkan, dan menggunakan dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, tambah Kompol Sumarta. ( Hmf – B.12 )

Polsek Cisaat Amankan Pemalsu Aqua Galon

Ditulis pada, 15 Februari 2010. dalam kategori: Berita Umum 

saat-tysk-aqua
SUKABUMI KOTA – Tidak kurang dari 130 galon Air minum dalam kemasan (AMDK) merek terkenal ‘Aqua’ yang diduga palsu kini diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cisaat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sukabumi, dari sebuah rumah dan dua warung Sabtu (13/2) kemarin.
Ratusan galon AMDK merek ‘Aqua’ tersebut yang diduga palsu atau dipalsukan dan dipasarkan oleh seorang pelaku berinisial HA warga Jalan Siliwangi, Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Kini perkara tersebut masih dalam penyidikan dan penyelidikan kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sukabumi, AKBP Drs. Moh. Hendra Suhartiyono M.Si melalui Kepala Bagian Bina Mitra, Kompol Sumarta Setiadi SH, MH menjelaskan terungkapnya perkara ratusan galon AMDK merek ‘Aqua’ yang diduga palsu ini berawal dari adanya laporan warga masyarakat. ” Laporan warga tersebut oleh Polsek Cisaat langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan melakukan penyelidikan,” kata Kompol Sumarta didampingi Kepala Polsek Cisaat, AKP Supeno dalam keterangannya di Kantor Polsek Cisaat, Sabtu (13/2) kemarin.
Kompol Sumarta menuturkan informasi yang disampaikan masyarakat itu awalnya karena kecurigaan dari harga jual Aqua galon sebesar Rp. 9.000 per galonnya. Padahal di pasaran atau di warung-warung Aqua galon dijual Rp. 11.000 per galon. ”Warga mencurigai karena pelaku HA bukan agen dari Aqua, tapi menjual harga pergalon Aqua di bawah harga pasaran. Setelah diselidiki ternyata informasi tersebut benar dan pelaku untuk sementara diamankan guna dimintai keterangan,” tuturnya.
Dijelaskan Sumarta, hasil pemeriksaan sementara modus operandi yang digunakan pelaku yaitu mengisi galon-galon Aqua kosong dengan air biasa. Lalu galon-galon Aqua yang sudah diisi air ditutup memakai penutup galon yang dilengkapi dengan segel kemasan Aqua. ”Langkah selanjutnya, kami bekerjasama dengan manajemen PT. Aqua untuk melakukan pemeriksaan di laboratorium. Tadi sudah diambil sampel satu galon Aqua oleh pihak perusahaan, namun hasilnya belum diketahui secara pasti kapan selesainya,” jelas Sumarta yang juga sebagai pengemban kehumasan di Polres Kota Sukabumi. ( B.12)

Indisipliner,Bripda Ek Dipecat

Ditulis pada, 12 Februari 2010. dalam kategori: Berita Umum, Seputar Polri 

CIANJUR, (PR).-
Anggota Kepolisian Resort (Polres) Cianjur berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) Ek dipecat dari keanggotaannya setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan asusila dan melanggar kode etik kepolisian.

Proses pemberhentian tidak hormat terhadap yang bersangkutan berlangsung di Halaman Mapolres Cianjur melalui upacara yang dipimpin Kapolres Ajun Komisaris Besar Wibowo, Rabu (10/2). Upacara diawali dengan pembacaan keputusan pemberhentian tidak hormat, dilanjutkan dengan pelepasan atribut kepolisian. Seragam yang dipakai Ek beserta atributnya dilepas oleh Kapolres dan diganti dengan pakaian sipil.

Pada kesempatan itu Kapolres mengungkapkan bahwa proses hukum tidak pilih kasih. Siapa pun orangnya, termasuk anggota Polri, bila melanggar aturan akan dilakukan penegakan hukum. “Saya harap ini bisa menjadi pelajaran bagi semua anggota. Pelanggaran sekecil apa pun tidak bisa dibiarkan, aturan harus ditegakkan,” katanya.

Dikatakan Kapolres, proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan. Kasusnya adalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dalam keadaan mabuk minuman keras.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Dalam persidangan kode etik, akhirnya yang bersangkutan dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian karena sudah melakukan perbuatan yang memalukan kesatuan.”Awalnya kami menerima laporan. Setelah diproses temya-ta terbukti. Masa kerjanya sudah tiga tahun. Saat divonis yang bersangkutan menerima, tidak keberatan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Setelah proses pemberhentian ini yang bersangkutan akan diantar dan diserahkan secara resmi kepada orang tuanya. Pihaknya pun berharap agar yang bersangkutan nantinya bisa kembali dan diterima oleh masyarakat, selanjutnya bisa menyadari bahwa pemecatan tersebut merupakan konsekuensi dari perbuatannya (sumber : www.lodaya.web.id & Pikiran Rakyat)

24 Pelajar SMAN 5 Keracunan Jajanan Batagor

Ditulis pada, 10 Februari 2010. dalam kategori: Berita Umum 

SUKABUMI KOTA - Sebanyak 24 Siswa-siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Cibeureum Kota Sukabumi mendadak pusing, mual dan muntah-muntah. Diduga mereka mengalami keracunan setelah makan jajanan bakso tahu goreng (batagor) yang biasa mangkal di halaman sekolah tempat mereka belajar Melihat kondisi para pelajar tersebut semakin melemah dan untuk mengantisipasi keadaan yang lebih gawat pihak sekolah membawa mereka ke Puskesmas, bahkan empat pelajar diantaranya dikirim ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamsudin SH Sukabumi untuk mendapatkan perawatan intensif.

Menurut keterangan yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa yang menggemparkan tersebut terjadi pada Selasa (9/2) sekitar pukul 12.10 WIB Para siswa mendadak mengeluh pusing-pusing dan mual disertai muntah-muntah dan bagian mukanya memerah. Itu terjadi setelah dua jam sebelumnya pada saat jam istirahat mereka menyantap batagor yang biasa mangkal di halaman sekolahnya SMA 5 Kp. Loa Sari Kel. Limusnunggal Kec. Cibeureum Kota. Sukabumi
Pedagang Batagor Ham, 34 th , warga Kp. Ciseupan Rt. 02/03 Kel.Limusnunggal Kec. Cibeureum Kota. Sukabumi, saat ditemui di Polsek Cibeureum mengakui bahwa dirinya setiap hari berdagang menjajakan makanan Batagor di Komplek SMA5 dan tidak pernah ada yang keracunan, padahal bahan-bahan Batagor setiap harinya diolah seperti biasa, dirinya membeli bahan metahkanya di pasar seputar pinggir reel KA Sukabumi.

Sementara itu Petugas Survailance Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Evi Sovi Riani menuturkan sampel makanan batagor telah diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Cibeureum. Sampel batagor dan muntahan pelajar nantinya akan diteliti lebih lanjut di laboratorium.
”Dugaan sementara penyebab keracunan bersumber dari makanan batagor. Untuk memastikannya harus ada pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium. Sampel makanan akan dibawa ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Bandung,” tuturnya. ( Hmrf-B.12)

Polisi Ringkus Tiga Alap-alap Sepeda Motor

Ditulis pada, 8 Februari 2010. dalam kategori: Berita Umum 

trio-r2
SUKABUMI KOTA – Kerja keras Tim Buru Sergap Polres Kota Sukabumi kembali berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor R.2). Ketiganya diringkus di wilayah Kota Sukabumi dan Cianjur, masing-masing DR alias Robet (32) warga Kp. Renged Desa Kuta Sirna Kec. Cisaat Kab. Sukabumi, IM alias Kebo (27) warga Kp. Selakaso Kel. Cibeureum Kec. Cibeureum Kota Sukabumi dan Pan (31) warga Kp. Cirempak Rt.001/002 Desa Cibitung Kec. Sagaranten Kab.Sukabumi. Mereka saat ini berikut alat bukti untuk melakukan aksinya berupa Linggis dan obeng, diamankan di Satuan Reserse criminal ( Sat Reskrim) Polres Kota Sukabumi.

Kapolres Kota Sukabumi AKBP Drs. Moh Hendra Suhartiyono, M.Si didampingi Kasatreskrim Polresta Sukabumi, AKP I.G.K. Warjana menjelaskan bahwa maraknya aksi pencurian kendaraan Speda Motor di Sukabumi membuat jajarannya gerah dan terus mengaktifkan patroli serta pengejaran guna menangkap para pelakunya. Kerja keras Polisipun berhasil menangkap pelaku Curanmor. ” Ketiga tersangka residivis Curanmor yang sudah lama menjadi TO berhasil diringkus petugas. Saat ini masih diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim “ jelas Kapolres Kota Sukabumi saat ditemuai disela-sela kegiatan Tour Speda Sukabumi-Palabuhanratu kemarin siang.
Modus Operandi Kawanan curanmor ini setiap melakukan aksinya selalu membobol rumah korban, merusak pintu belakang sebelum masuk dengan menggunakan alat di antaranya Linggis, Obeng, kunci leter T, dan lain-lain. Setiap aksi selalu dilakukan secara bersama-sama. Mereka biasa beraksi menjelang subuh.. “Kawanan pelaku curanmor yang satu ini terbilang sadis. Mereka tidak segan-segan menyerang korban bila melakukan perlawanan. Mereka residivis kambuhan,” Tambah I.G.K. Warjana. ( Mrf – B.12)

Polisi Gelar Lomba Cerdas Cermat dan PBB Patroli Keamanan Sekolah

Ditulis pada, 4 Februari 2010. dalam kategori: Berita Umum 

lombacc
lombacc1
lombacc2
lombacc3
SUKABUMI KOTA –Keberadaan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) memiliki peranan yang sangat penting, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat, karena bisa menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu lintas ( Kamseltibcarlantas). Hal ini dijelaskan Kapolres Kota Sukabumi Ajun Komis Besar Polisi Drs. Moh. Hendra Suhartiyono, M.Si pada acara pembukaan Lomba Cerdas Cermat ( LCC ) dan Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) PKS tingkat SD Binaan Satuan Lalu Lintas Polres Kota Sukabumi di halaman Mapolres Kota Sukabumi Kamis (04/02) siang.
“ Meskipun masuk dalam kategori ekstra kurikuler, namun manfaat PKS cukup besar, tidak hanya di lingkungan sekolah namun juga di lingkungan masyarakat atau tempat tinggal masing-masing,” jelas Kapolresta Sukabumi didampingi Kepala Satuan Lalu lintas AKP Iskandar.
Menurut Kasat Lantas AKP Iskandar, pihaknya senantiasa membina sekolah-sekolah yang akan melaksanakan kegiatan PKS terutama untuk melatih siswa siswi tentang pengetahuan Lalu lintas, baris berbaris dan pelatihan lainnya. Dari para anggota PKS nantinya akan bisa membantu tugas-tugas Polri terutama dalam mensosialisasikan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, menciptakan situasi ketertiban berlalu lintas yang lancar (kamtiblancar) dan Kamtibmas, tidak hanya di lingkungan sekolah namun juga di lingkungan masyarakat atau tempat tinggal masing-masing sehingga anak-anak sejak di bangku sekolah SD sudah mengerti arti disiplin dan berperilaku tertib.
AKP Iskandar menambahkan, lomba PKS tersebut diikuti 9 SD, masing-masing SDN Benteng II, SDN Benteng I, SDN Gunungpuyuh, SDN Kebonjati, SDN Brawijaya II, SDN Baros Kencana CBM, SDN Sukamanah 3 Cisaat, SDN Gentra Masekdas Benteng , SDN Sriwidari dan SDN CBM Suryakencana, dengan materi perlombaan meliputi cerdas cermat, baris berbaris dan 12 gerakan lalulintas.
Lomba cerdas cermat; juara I, II dan III masing-masing SDN Benteng II, SDN Sriwidari I dan SDN Gentra Masekdas Benteng. Keterampilan Baris berbaris ( LKBB ) juara I, II, dan III masing-masing SDN Sukamanah 3 Cisaat, SDN Sriwidari I dan SDN Benteng II Kota Sukabumi. (Hmf – B.12)

Kapolres Kota Sukabumi Buka Pelatihan Cegah HIV dan AIDS

Ditulis pada, 4 Februari 2010. dalam kategori: Berita Umum 

lat-gul-hiv
latgil6
SUKABUMI KOTA – Bertempat di Aula Rekonfu Polres Kota Sukabumi, Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri bekerja sama dengan Cooperation Program for Indonesia (HCPI) Selenggarakan Pelatihan Cegah bagi Personil Polri dan Karm Reduktion. Pada kelompok Resiko Pengguna Narkoba Suntik, Rabu (03/02).

Pelatihan dibuka oleh Kapolres Kota Sukabumi AKBP Drs. Moh Hendra Suhartiyono, M.Si dihadiri perwakilan peserta delapan anggota Unit Reskrim Polres Kota Sukabumi, enam anggota Unit Reskrim Polres Bogor dan enam anggota Unit Reskrim Polres Cianjur.

AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) atau Sindrom Kurang Daya Tahan Melawan Penyakit merupakan peringkat terakhir jangkitan HIV yaitu sistem daya ketahanan badan melawan jangkitan telah dilumpuhkan. Pelbagai tanda dan gejala penyakit oppurtunis seperti kandidiasis, kayap, jangkitan paru-paru, kanker akan berakhir dengan kematian.

AIDS merupakan satu penyakit yang amat berbahaya pernah melanda umat manusia sejagat. Ketiadaan vaksin dan ubat untuk mencegah dan menghapuskan penyakit AIDS menyukarkan usaha untuk mengawal AIDS. Tambahan pula jangkitan HIV berkait rapat dengan tingkahlaku dan cara hidup individu yang amat sensitif dan peribadi
Dalam sambutannya Kapolres Kota Sukabumi menegaskan, bahwa pelatihan ini merupakan upaya nyata Kepolisian dalam membekali personil agar memiliki wawasan serta kecerdasan untuk dapat selalu berprilaku hidup secara bersih dan sehat sehingga dapat terindar dari penyakit HIV/AIDS dan Narkoba. ( Hmf - B12 )

Polisi Ringkus Dua Pelaku Narkoba

Ditulis pada, 3 Februari 2010. dalam kategori: Berita Umum 

krb-toni-engkos
SUKABUMI KOTA - Peredaran Narkoba di Kota Sukabumi masih marak, polisi pun terus berperang memburu pelaku tanpa mengenal waktu. Hasilnya, polisi menangkap dua tersangka, EK, 45 tahun, warga kp. Nanggerang Rt.11/12 Kel. dan Kec. Lembursitu Kota Sukabumi dan TON alias Deden 26 tahun warga Kp. Pasirmalang Rt.03/03 Ds. Kebonmanggu Kec. Gunung Guruh Kab. Sukabumi. Dari tersangka yang diamankan, Polisi menyita barang bukti 3 Paket Daun Ganja kering sekitar 0,3 kg
“Penangkapan ini kita lakukan 1 Pebruari 2010, ditempat yang berbeda, ” kata Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi AKP Kuslin di ruang kerjanya (02/02) kemarin siang.

Dari hasil keterangan yang dihimpun, ternyata tersangka TON alias Deden berperan sebagai kurir peredaran ganja, menurut pengakuan EK sudah empat kali menerima pesanan Daun Ganja dari PEN (DPO) melalui perantara TON.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Sukabumi dan dikenai Pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU.RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika ( HMF- B.12)